Diduga Penerima PKH Desa Sawah Tak Tepat Sasaran, LSM INAKOR Kampar Akan Surati BPK


KAMPAR, JENDELA INDONESIA NEWS

Terkait bantuan PKH, BPNT dan BPJS PBI yang diduga tidak tepat sasaran atau melanggar prosedural yang diterima oleh salah satu Kepala Keluarga Penerima Manfaat di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah berinisial ZS, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalisme Anti Korupsi (DPD LSM INAKOR) Kabupaten Kampar akan segera melayangkan surat permintaan audit kepada Badan Pemerikasaan Keuangan. Hal itu diutarakan Jon Herman selaku Ketua LSM INAKOR Kabupaten Kampar kepada media ini pada Selasa (25/2/2025).


Menurut Jon Herman sebelumnya sudah melayangkan Surat resmi ke Kepala Desa Sawah permintaan Klarifikasi dan Laporan, dimana kami menduga adanya salah satu Kepala Keluarga penerima manfaat yang diduga melanggar aturan atau mal administrasi yang berinisial ZS. 


” ZS selaku kepala Keluarga penerima bantuan PKH, BPNT dan BPJS PBI merupakan salah satu pemilik usaha Perusahaan, yang mana seharusnya tidak mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan ” ujar Jon Herman.


Namun, katanya meski surat yang sudah dilayangkan ke pihak Desa hingga kini belum dibalas, sehingga kami menduga adanya kongkalikong atau kerjasama terkait penggelapan dana bantuan sosial yang berakibat terhadap kerugian keuangan Negara.


” Untuk itu kami dalam waktu dekat akan segera  mengirimkan Surat Resmi ke Dinas Sosial, Inspektorat dan BPK untuk segera melakukan audit terkait dana bantuan sosial khususnya di Desa Sawah" bebernya.


Dikatakan Jon Herman, bahwa sebelumnya saya juga sudah melakukan komunikasi kepada pendamping Desa melalui Handphone tapi anehnya pendamping PKH Fahrizul enggan untuk memberikan komentar bahkan mematikan HP dengan alasan sedang sibuk artinya kami menduga  pendamping PKH ikut serta terlibat dalam kongkalikong pencairan dana PKH yang diduga menyalahi aturan tersebut.


" Untuk itu kami minta Dinsos Kabupaten Kampar agar mengevaluasi kinerja pendamping PKH di Desa Sawah karena kami menduga oknum pendamping PKH atas nama Fahrizul hanya makan gaji buta, sehingga dia tidak tahu penerima PKH, BPNT yang cacat hukum, ucapnya.

Sementara itu  berdasarkan Kepmensos No. 73 Tahun 2024 ada beberapa golongan yang tidak boleh menerima bantuan PKH adalah : 

Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri,Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri, Pensiunan ASN, TNI, atau Polri, Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD, Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan, Terdaftar sebagai tenaga kesehatan, Berstatus aktif sebagai perangkat desa, Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial, Sudah mampu secara ekonomi, Menolak menerima program bantuan sosial dan PKH.


Diantara hal tersebut ZS dari hasil investigasi dan data - data dari LSM INAKOR Kampar ZS adalah  pemilik salah satu perusahaan dibuktikan dengan Keputusan AHU Kemenkumham dan pelaku usaha, serta sudah dianggap mampu.****(Tim).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال