Kampar,Jendelaindonesianews
Terkait penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Unit Pelaksanaan Teknis Sekolah Menengah Pertama (UPT SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota Tahun Anggaran 2023, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Kabupaten Kampar secara resmi layangkan surat permohonan informasi publik ke PPID Kabupaten Kampar.
Menurut Ketua INAKOR DPD Kabupaten Kampar Jon Herman kepada sejumlah Pewarta menyebutkan, informasi yang dimohonkan INAKOR untuk dibeberkan yakni Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS), laporan penggunaan Dana BOS baik pengeluaran dan pembelian barang dan jasa, buku pembantu pajak, dan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) melalui SIPLAH serta daftar pembelian barang inventaris dengan jumlah dan harga barang, sebut Herman.
Jon Herman mengatakan, pihaknya dalam mengupayakan permohonan informasi sudah lakukan secara patut sesuai amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 serta Perki No 1 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik.
"Keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah hak warga negara, untuk itu kami selaku bagian dari masyarakat akan meminta secara resmi kemana saja penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SMPN 1 Bangkot ”, ucap lelaki mantan Aktifis LSM Penjara tersebut.
Juga dikatakannya, upaya ini dilakukan oleh LSM INAKOR Kabupaten Kampar untuk mendapatkan data awal sebagai acuan awal, sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan akses sehingga dapat ikut serta melakukan pemantauan dan dapat meminimalisir terjadinya korupsi.
“Atas permohonan informasi publik ini kami (Red- LSM INAKOR) berharap PPID Kampar dapat terbuka terkait Data - Data dan Dokumen pada Pengelola Publik di UPT SMPN 1 Bangkinang Kota”, pungkas Herman mengakhiri.***(Tim/Red).