Indragiri Hulu, Jendelaindonesianews
Peristiwa kebakaran lahan sawit PT PALM Lestari Makmur pada 18 Agustus 2024 lalu menimbulkan tanya pasalnya hingga kini belum ada kejelasan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pihak PT PALM
Penelusuran awak media pada jumat (18/10/2024) berhasil mendapatkan informasi dari beberapa nara sumber "menerangkan kebakaran mengakibatkan asap tebal, api merembet hingga membakar sebagian lahan masyarakat dan juga kebun yang berbatasan dengan PT PALM"
"Menurut keterangan seorang warga saat konfirmasi jumat (18/10/2024) mengatakan kebakaran yang terjadi mengakibatkan asap tebal sehingga melibatkan DAMKAR, Manggala Agni, kepolisian dan TNI namun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka"
Kebakar lahan sawit PT PALM ini hingga melibatkan helikopter kurang lebih selama satu minggu untuk memadamkan api yang menghanguskan ratusan hektar lahan di blok C2, C3, C4 PT PALM "ungkapnya"
Di tempat yang berbeda Widya humas AMI (Aliansi Media Indonesia) menemui seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan "mengatakan pada tahun 2015 lahan PT Palm Lestari Makmur pernah terjadi kebakaran sampai menyeret tiga orang petinggi perusahan hingga di jadikan tersangka.
Setelah proses hukum satu orang diantaranya bebas dari tuntutan sedangkan yang lainnya di vonis hukuman 4 tahun penjara dan pada saat itu PT Palm Lestari Makmur mendapat peringatan apabila terjadi kebakaran kembali di lahan konsesi PT Palm, "maka PT Palm Lestari Makmur di tutup" "ucapnya"
"Ia juga mengatakan kuat dugaan PT Palm Lestari Makmur tidak memiliki AMDAL namun hingga kini perusahaan ini belum mendapatkan sanksi berupa sanksi operasional atau penutupan terkait peristiwa kebakaran itu "tuturnya"
Setelah media Matajagad.com konfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu lewat pesan whatsapp namun sampai saat ini belum ada respon hingga tayangnya pemberitaan.
Bersambung...!!
Sumber : Team