Panwaslu Minas Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) di Minas


 

Siak,JendelaIndonesianews

Panwaslu Kecamatan Minas menggelar Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) yang dilaksanakan diaula kantor Camat Minas, dikelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (11/09/2024) 15.00 WIB.


Bawaslu dan Tim Gakumdu Kabupaten Siak, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Minas menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Pelaksanaan sosialisasi tersebut diisi oleh Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Siak "Ikhsan Parulian Harahap, S,Sy dan Perwakilan Gakumdu "IPDA Fikih Panji, S.Tr.K" dari Kepolisian Polres Siak.


Kegiatan sosialisasi yang dibuka langsung oleh Camat Minas Nurfa Octolita SE diwakili Sekcam Minas Rudi Hartono SIP itu tampak dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Minas Taufik SThi, Anggota Bawaslu Siak Ikhsan Parulian Harahap S,Sy, Perwakilan Gakumdu Polres Siak, Lurah Minas Jaya Apridesta SE, tokoh masyarakat, Bapekam, Organisasi Kepemudaan(OKP), Ibu-ibu PKK Kecamatan Minas, Forum Mahasiswa Minas, Perwakilan Siswa-Siswi SMA/SMK yang sudah masuk daftar pemilih, dan puluhan tamu undangan lainnya.


Sekcam Minas Rudi Hartono SIP dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu itu merupakan salah satu kegiatan yang sangat positif, sebab dengan adanya sosialisasi itu, para peserta yang hadir akan mendapatkan pengetahuan lebih mendalam tentang pilkada berupa aturan-aturan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan.


Rudi Hartono menambahkan, "dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita mendapatkan pemahaman tentang pelaksanaan Pilkada untuk disampaikan kepada Masyarakat" Kata Rudi Hartono diakhir sambutannya.


Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Materi dari Bawaslu Kabupaten Siak terkait pasal-pasal pelanggaran dalam UU Pemilu, dalam sosialisasi tersebut Bawaslu Meminta agar Seluruh  Masyarakat turut serta Aktif untuk  mengawasi Pelanggaran Pemilihan Umum dan dapat melaporkan kepada Panwaslu jika ada Temuan Pelanggaran oleh Oknum Tim Sukses maupun Oknum Masyarakat yang terlibat pada pelanggaran UU Pemilu  disertai bukti-bukti temuan dilapangan, harus ada bukti ya jika tidak ada bukti bagaimana kita menindak lanjuti proses masalah nya kata Bawaslu.


Sementara itu Taufik Selaku ketua Panwaslu Minas mengatakan bahwa pihaknya berharap sosialisasi yang dilaksanakan itu bisa sampai kepada seluruh kalangan masyarakat khususnya di Kecamatan Minas.


"Oleh sebab itu, kami mengundang seluruh perwakilan elemen masyarakat, baik dari tokoh agama, tokoh adat, OKP, Lurah dan lain sebagainya," kata Taufik.

 

Pantauan Tim media kegiatan itu difokuskan untuk mensosialisasikan tentang pengawasan, pencegahan pelanggaran Pilkada oleh Bawaslu dan sosialisasi penindakan penegakan hukum atas pelanggaran pilkada tahun 2024 yang nantinya akan dilakukan oleh tim Gakumdu dari Polres Siak dan Kejari Siak.


Seperti pencegahan pelanggaran administrasi, berupa klarifikasi faktual, seperti perivikasi keaslian ijazah dari masing-masing bakal calon kepala daerah, kemudian pencegahan pelanggaran kode etik, pencegahan pelanggaran mony politik, pencegahan politik unsur sara seperti berkampanye menggunakan agama, kesukuan maupun golongan tertentu dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).


Tidak ada lagi dilapangan Oknum Kepala Daerah yang mengintervensi ASN untuk mengarahkan kesatu CABUB atau Cagub tertentu yang harus dipilih, jika ada temuan laporkan dan akan Kita tindak lanjuti.


Kemudian juga tampak diadakan sosialisasi tentang undang-undang ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah yang narasumbernya dari perwakilan tim Gakumdu Polres Siak, "IPDA Fikih Panji, S.Tr.K".


"Jika ada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran mony politik, politik unsur sara dan pelanggaran netralitas ASN dengan bukti yang akurat kami minta untuk silahkan dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan atau ke Bawaslu, kami menjamin nama pelapor akan dirahasiakan oleh tim Gakumdu dan Kejari Siak," imbuh, IPDA Fikih Panji, S.Tr.K.


Usai penyampaian Materi dari Narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab terkait pelanggaran-pelanggaran tahapan Pemilu dan penindakan penegakan Hukumnya.

Selanjutnya penutupan Acara diakhiri dengan photo bersama oleh seluruh peserta Rapat


Laporan ; Lemansyah


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال