Pekanbaru,Jendelaindonesianews
Suasana tegang menyelimuti sidang Pemeriksaan Setempat (Descente ) Perkara Tanah antara Ahli Waris Musri dan Robiah dengan lawan nya,. Perkara dengan nomor 54/Pdt.G/2024/PN.PBR, Sidang di lakukan di Lokasi Lahan jalan 70, Tenayan Raya, Pekanbaru, Jumat (23/8/2024).
DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru hadir untuk mengawal ketat jalannya persidangan, demi memastikan keamanan dan kenyamanan hakim selama proses persidangan.
Dalam sidang peninjauan Setempattersebut, terlihat di hadiri oleh Efri Edison S.H, M.H, yang merupakan LBH DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru. Efri Edison, S.H,. M.H, merupakan Kuasa Hukum dari Ahli Waris Musri dan Robiah.
Efri Edison, S.H, M.H mengatakan bahwa Sidang Lapangan berjalan lancar.
" Sidang lapangan berjalan lancar, namun, saya berharap adanya keadilan serta terciptanya kepastian hukum dalam keputusan hakim nanti," ujar Efri Edison, S.H,. M.H
Sisi lain nya, saat hakim di minta keterangan tentang perkara lahan tersebut, hakim belum bisa memberikan keterangan lebih.
" Saat ini Perkara masih aktif, masih dalam tahap pemeriksaan, jadi kami belum bisa memberikan komentar sampai ada keputusan nanti." Ucap hakim saat di wawancarai wartawan.
Selain itu, M.Arif, S.H sebagai Ketua DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru mengatakan akan terus mendampingi ahli waris Musri dan Robiah sampai mendapat ketetapan hukum dan keadilan.
" Saya juga berharap kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar bersikap Netral memberi putusan yang seadil-adil nya." Ucap M. Arif, S.H Ketua DPD PEKAT Kota Pekanbaru
Sidang Lapangan ini terbuka untuk umum, terlihat dihadiri oleh pulahan Media yang Tergabung dalam Aliansi Media DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru dan seluruh KADER DPD PEKAT IB Kota Pekanbaru.
Penulis :Team PEKAT IB