Pekanbaru,Jendelaindonesianews
Diduga Kuat, Pelaksanaan Proyek Pembanguan Semenisasi Jalan Di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Tidak sesuai Spek, serta Menyalahi Dokumen Kontr CV.AMILIN TIGA DUA & PPK Proyek Di kelurahan Sialang sakti 3 Tenayan Raya Berbiaya Rp.2.636.800.000 Miliar Berbau KKN.
Oleh sebab itu perlu digeledah dan dicek oleh Kejati Riau dalam pada ini Jaksa sebagai Pengacara Negara sesuai amanat UU No 51.Karena menyangkut adanya Dugaan kerugian Negara.
Sebab seperti laporan pemandangan mata dan informasi berkembang yang diterima redaksi Jendelaindonesianews.
Pada beberapa hari yang lalu ,diduga keras ditemui kejanggalan.Demikian sumber media ini melaporkan dari TKP di kawasan tersebut.
“Sebab sebelumnya tak banyak terdapat “cacat” jalan yang dikerjakan artinya kwalitas jalan disekitar yang dikerjakan masih dalam keadaan baik dan jarang dilalui kenderaan berat berupa Dumptruck maupun konteiner atau kenderaan berat lainnya, namun Proyek seakan dipaksakan.Tentu anggaran sebesar lebih Rp.2.636.800.000 M. bisa digunakan ke pengadaan jalan di tempat lain yang dinilai urgent,” sebut Narasumber pada Awak media Minggu (21/07/2024).
Lebih jauh bahwa, pemenang proyek yakni Kontraktor Pelaksana malah diduga men-subkon pengerjaan kepada pihak lain, sebut narasumber lagi.
Lebih jeleknya lagi, detil plang proyek tersebut tidak lengkap.Seakan ingin mengaburkan realitas proyek.
Sehingga menimbulkan tafsir negatif terhadap instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Team juga meminta kepada intansi penegak hukum untuk turut serta mengawasi proyek tersebut, pungkasnya mengakhiri pembicaraannya.
Dikerjakan, CV.AMILIN TIGA DUA oleh Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dinilai warga kualitas hasil Konstruksi ini di lapangan hanya ditemukan berkisar 400 meter.Sekarang coba dikroscek, benar tidak volume dalam kontrak kerjanya segitu," ujarnya.
Atas kondisi ini, dia mengharapkan aparat penegak hukum melakukan audit investigasi ke lapangan. Langkah ini perlu dilakukan agar indikasi kecurangan dapat terang di depan hukum. "Audit investigasi ini perlu, agar kita tidak menduga-duga," katanya.
Seperti diketahui, Dinas PUPR PKPP Riau menganggarkan pembangunan/peningkatan jalan semenisasi lingkungan pemukiman di Lingkungan kelurahan Sialang sakti 3 kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru.
Dengan nilai kontrak Rp2.636.800.000 M, melalui APBD-P Riau Tahun 2024. Proyek ini dikerjakan CV.AMILIN TIGA DUA Konstuksi dengan konsultan pengawas Cv BUMI MARNA INDONESIA Inovatif Konsultan, dengan masa pelaksanaan proyek selama 90 hari kalender.
Dalam hal, ini diduga adanya kerjasama kejahatan antara renakan kontraktor dengan pihak oknum Dinas PUPR bersama oknum PPTK.
Berdasarka hasil temuan tersebut,awak media mencoba Untuk mengkorfimasi kepada PPTK (Rm) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan PUPR Provinsi Riau, melalui Whatsapp dan Buk (Rm) menjawab,
"Pekerjaan itu sudah dilaksanakan /dikerjakan sesuai dengan anggaran yang ada dan Bukan 400 M, karena terdiri dari beberapa segmen bukan hanya 1 ruas jalan" sebut nya.(Team)