Rohil, Jendela Indonesia News
" Pada kesempatan ini, saya selaku kepala daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Hilir atas pembahasan terhadap LKPJ yang telah kami sampaikan sehingga menghasilkan rekomendasi atas keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir," kata Afrizal Sintong.
Dikatakan Bupati, pokok yang tertuang dalam rekomendasi tersebut merupakan hal yang wajib untuk ditindaklanjuti dan di optimalisasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan.
" Dapat saya sampaikan kepada seluruh jajaran Pemkab Rokan Hilir agar selalu berkomitmen untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, atas saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Rokan Hilir ini," pesan Bupati.
Lebih jauh disampaikan Bupati , rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD merupakan wujud upaya membangun sinergisitas antara kepala daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah,sehingga melahirkan dan mengimplementasikan kebijakan yang bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap kiranya kemitraan antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir terus terjalin dengan baik demi terwujudnya visi dan misi Kabupaten Rokan Hilir," kata Bupati.
Lanjutnya," ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami ucapkan kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat. Segala apresiasi dan tanggapan positif dari semua pihak dengan pemikiran yang cukup mendalam, saran, masukan bahkan koreksi maupun rekomendasi yang disampaikan cukup besar maknanya. Hal tersebut bernilai sebagai suatu yang positif dengan tujuan ke arah kebaikan yang memberi faedah dan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Rokan Hilir," ucapnya.
Sementara itu, DRPD Rohil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil ketua I Basiran Nur Efendi menyampaikan bahwa tujuan LKPJ akhir tahun adalah untuk memberikan gambaran tingkat keberhasilan dalam melaksanakan kebijakan program, kegiatan dan efisiensi penggunaan anggaran selama 1 tahun anggaran.
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk meminta laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hadir pada rapat paripurna DPRD tersebut selain Bupati juga hadir 31 anggota dan pimpinan DPRD Rohil, sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni serta para kepala OPD dan staf di lingkungan Pemkab Rohil.**(Arifin).